merokok, golput, yoga fatwa haram MUI


MUI (majelis ulama indonesia) beberapa waktu yang lalu mengeluarkan fatwa haram merokok, golput, dan yoga. perlu diketahui bersama bahwa MUI posisi dan kedudukannya dalam negara republik indonesia bukan sebagai lembaga negara. ingat, BUKAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA. melainkan sebuah institusi yang memang berhak untuk ditanyai seputar hal-hal yang memang belum jelas. kalau diibaratkan, MUI itu adalah orang yang mungkin tau dan bisa kita mintai pendapatnya. sebenernya kalau kita ditanya oleh orang mengenai suatu hal, maka jawaban kita pun bisa digolongkan fatwa seperti halnya yang dikeluarkan oleh MUI. fatwa mengenai tiga hal diatas tentunya akan memiliki opini berbeda ketika kita lemparkan kepada orang lain meskipun memiliki kapasitas yang sama dengan orang-orang MUI. jadi, tidak perlu khawatir dengan fatwa MUI.
akan tetapi, fatwa itu pun tidak salah. misalnya merokok. kalau ada pertanyaan mengapa merokok? apakah jawaban yang tepat untuk menjawabnya. seneng-seneng, iseng, coba-coba, ngisi waktu luang, ato apa. tidak ada jawaban yang ahsan atau lebih baik untuk hal ini. mungkin beberapa orang bilang bahwa merokok itu bermanfaat. tentunya kita SEPAKAT bahwa rokok lebih banyak keburukannya. terutama dalam segi kesehatan, hal ini membahayakan tubuh kita. bisa dikatakan bunuh diri massal secara perlahan. bunuh diri masuk dalam kategori haram pula pada kedudukan strata agama maupun sosial kemasyarakatan. jadi, TIDAK SALAH KALAU MEROKOK ITU HARAM.

kedua, golput. wajar jika golput itu haram. saya pun kalau ditanya pendapat mengenai hal ini, akan memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda. ketika dua orang berjalan untuk menuju satu tujuan tertentu maka WAJIB salah satunya menjadi pemimpin jalan. meskipun orang yang dijadikan pemimpin itu bejat sekalipun. hal ini lebih baik daripada tidak ada pemimpin sama sekali. tidak ada orientasi. tidak ada kesatuan sebagai makhluk ciptaan allah swt. dalam isntitusi negara pun ini berlaku sama. ketika kita ingin bangsa indonesia menjadi masyarakat madani maka satu hal yang pasti kita jalani adalah penuhi hak pencipta kita. lantas apa korelasinya dengan negara kita??
kita sepakat apabila negara indonesia harus maju. untuk maju diperlukan dukungan besar dari masyarakat dan pemimpinnya. sang penguasa harus bisa melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhannya yang positif. siapa yang menentukan penguasa? ya, kita. melalui pemilu. lantas bagaimana kita tahu orang yang ingin kita jadikan pemimpin itu baik? ikuti berita di tv, baca koran, tanya pada orang, berdoa agar pilihan kita tidak salah (pun kalau salah semoga tetap dijadikan kebaikan tersendiri olehNYA). orang-orang yang duduk dieksekutif dan legislatif adalah orang yang kita pilih melalui mekanisme pemilu. sehingga wajib bagi kita untuk ikut andil dalam menentukan pilihan. kita tidak memilih pun adalah sebuah opsi. tetapi itu opsi yang buruk karena telah membiarkan orang dzalim untuk menjadi pemimpin.
ketiga, yoga. tidak banyak yang bisa dibahas mengenai yoga. ini adalah seni pernapasan, sehingga tidak salah jika kita melakukannya. tetapi yang perlu diperhatikan adalah ritual yang harus dilalui. dimana ritualnya mendekati musyrik. itu yang diharamkan. dosa besar jika kita menyekutukan allah swt dengan yang lain.
mari kita sikapi fatwa MUI secara proporsional dan rasional!!!

3 Responses to “merokok, golput, yoga fatwa haram MUI”


  1. 1 perdana January 30, 2009 at 3:25 pm

    kunjungi http://ruqyah-online.blogspot.com/2009/01/merefleksi-dan-menjabarkan-fatwa-haram.html
    untuk mengetahui lebih jauh contoh kesesatan meditasi, ritual, spiritual yoga

  2. 2 ditho November 5, 2009 at 5:08 am

    Hahahaha… ada ada aja MUI ini… gak ada kerjaan kurasa ya gung…


  1. 1 Ternyata Banyak Ormas Islam Menentang Fatwa MUI perihal Hukum Golput/Rokok « M Shodiq Mustika #1 Trackback on January 29, 2009 at 11:05 pm

Leave a Reply




SocialVibe